DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dumai Bersemai telah mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJAMSOSTEK Dumai melalui program perlindungan jaminan social. Yakni Jaminan Kematian (JKM) , Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiunan (JP).
"Alhamdullilah sekarang seluruh pegawai yang bekerja di PDAM sudah jadi peserta BPJAMSOSTEK," ujar Direktur PDAM Dumai Agus Adnan melalui Amir Syahrudin selaku Kepala Bagian umum PDAM Tirta Dumai Bersemai usai kegiatan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris Karyawan PDAM Dumai Bersemai almarhum Arrasek yang diterima Dahlia dengan besaran santunan JKM Rp42 juta, Jaminan Hari Tua Rp12 juta, Jaminan Pensiun Rp363.110 per bulan dan santunan beasiswa anak Rp144 juta, di kantor PDAM, Selasa (27/9/2022).
Dengan terdaftarnya seluruh karyawan PDAM sebagai peserta BPJamsostek tentu sebagai bentuk motivasi agar karyawan yang ada di perusahaan semakin semangat beraktivitas guna memberikan pelayanan yang bagi masyarakat.
”Ini bagian dari motivasi untuk pegawai tetap semangat kerja, karena jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian serta jaminan pensiun sudah ada,” jelasnya.
Meski adanya jaminan ini, Amir menegaskan, agar karyawan tetap berhati-hati dalam bekerja.
"Risiko setiap pekerjaan pasti ada jadi tetap berhati-hati," imbuhnya.
Karena seyogyanya manfaat BPJAMSOSTEK tentu untuk memberi rasa aman, dan nyaman bagi pekerja. Artinya selama bekerja mencari nafkah rasa khawatir akan risiko-risiko saat bekerja pun berkurang karena sudah terjamin oleh BPJAMSOSTEK.
Sementara Kepala BPJAMSOSTEK Dumai Erwin Umaiyah memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Direktur PDAM Tirta Dumai Bersemai yang sudah peduli untuk memberikan jaminan Ketenagakerjaan kepada seluruh karyawan tersebut.
"Ini bentuk tanggung jawab BPJAMSOSTEK menjalankan amanat yang sudah kita tunaikan hak yang mesti diterima almarhum berharap santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," ucap Erwin.
“Bukan saja untuk karyawan PDAM, tapi semua pekerja kategori bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri seperti ojek, nelayan, sopir angkot, sopir speed, pedagang, tukang jahit, tukang bangunan, juga bisa terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” kata Erwin.
Dengan iuran yang sangat minimalis peserta sudah terlindungi program kecelakaan kerja dan kematian. Artinya selama bekerja/mencari nafkah rasa khawatir akan risiko-risko saat bekerja pun berkurang karena sudah terjamin oleh BPJAMSOSTEK. Ditambah dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 kenaikan manfaat sangat signifikan.
”Terbukti manfaat santunan kematian awalnya 24 Juta naik menjadi 42 juta tanpa melihat lamanya menjadi peserta,” terangnya.
Inilah bentuk jaminan sosial yang sesungguhnya, artinya negara betul-betul hadir untuk melindungi masyarakat pekerja.
Laporan: Henny Elyati
Editor: Edwar Yaman